Senin, 21 Desember 2009

Kasus Prita


Di sebuah negara yang Demokrasi kini muncul sebuah kasus tragedi ketidakbebasan beropini. Penahanan Prita Mulyasari menjadi heboh di pelaku dunia maya, media masa, dan jagad hukum.

Prita Mulyasari (32) ditahan hanya karena keluhannya atas pelayanan rumah sakit. Awalnya Prita menyebarkan email kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya. Dan email tersebut kemudian menyebar dengan cepat ke mailing list.

Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Lalu kemudian dokter memberikan diagnosis hanya terkena virus udara. Dan menurut tutur kata Prita di email yang ditulis, dokter juga memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.

Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun. Selama 3 Minggu Prita ditahan dan sekarang sudah bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment ya